Lompat ke isi utama

Pengumuman

REKRUTMEN PANWASCAM EXISTING BAWASLU KABUPATEN BELITUNG TIMUR

TELAH DIBUKA PENDAFTARAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN PESERTA EXISTING
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024


Pendaftaran dan Penerimaan Berkas dibuka hingga 27 April 2024 pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Berkas dibuat dalam 3 (tiga) rangkap terdiri dari 1 file/berkas asli, dan 2 berkas copy
Berkas diantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur,
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur 
Jl. Raya Manggarawan, Desa Padang Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Telp. (0719) 9225-837 - email set.beltimkab@bawaslu.go.id


Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I); 

  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran; 

  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 

  4. Surat pernyataan (Lampiran II)

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; 

    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

    e. Bersedia bekerja penuh waktu; 

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; 

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

     

    Ketentuan Umum :

    Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti evaluasi penilaian kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai standar evaluasi yang telah ditetapkan;

    Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri pada Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Pengawas Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.