Lompat ke isi utama

Berita

5 POTENSI KERAWANAN PADA SUBTAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PRESS

Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dan menegaskan beberapa Potensi kerawanan yang perlu menjadi fokus utama pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi calon Kepala Daerah. Berikut adalah penjelasan mengenai kerawanan-kerawanan tersebut:

  1. Verifikasi Tidak Sesuai Prosedur

Salah satu kerawanan utama ialah pelaksanaan verifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kepatuhan prosedur tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan KPU, yaitu Pasal 112 hingga Pasal 119 dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap tahapan verifikasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif.

    2. Terdapat Ketidakbenaran Dokumen Persyaratan 

Kerawanan kedua adalah adanya ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon. Hal ini bisa mengakibatkan calon dan/atau Pasangan Calon tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara Peserta Pemilu dengan KPU dalam proses pencalonan

   3. Perbedaan Identitas pada Dokumen

Perbedaan nama, usia serta identitas lain pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP-el juga bisa menjadi potensi kerawanan. Ketidaksesuaian ini bisa menimbulkan keraguan tentang keabsahan identitas calon, yang dapat mempengaruhi proses verifikasi.

   4. Akses Terbatas ke Data SILON

KPU dinilai tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Laporan (SILON) secara luas kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keterbatasan akses ini dapat menghambat pengawasan dalam memastikan Persyaratan dalam proses verifikasi administrasi.

   5. SILON Tidak berfungsi Dengan Baik

Kerawanan terakhir adalah tidak berfungsinya SILON dengan baik. Sistem ini sangat penting dalam mengelola dan memverifikasi data calon. Apabila sistem ini tidak berfungsi dengan optimal, akan berdampak pada ketepatan dan efisensi dalam proses verifikasi administrasi berkas Pencalonan.

Mengatasi 5 kerawanan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berkomitmen memastikan integritas dalam pemilihan kepala daerah. Setiap pihak terkait harus bekerja sama untuk mematuhi peraturan dan meningkatkan sistem yang ada, termasuk masyarakat yang diberi ruang untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Bakal Pasangan Calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Daerah Serentak di Belitung Timur, Hal ini tentunya bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa yang dapat mengganggu Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. (14/09/2024)

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Nur Fitri Anzani