|
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menyampaikan informasi mengenai alur laporan penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Melalui alur ini, masyarakat dapat mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan mulai dari penerimaan berkas laporan, kajian awal, hingga klarifikasi dan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formal dan syarat materiel, antara lain:
Nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta waktu penyampaian laporan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.
Waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa, serta bukti dugaan pelanggaran Pemilu.
Apabila laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan kajian dan klarifikasi dalam waktu 14 hari untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran, baik kode etik, administrasi, pidana, maupun pelanggaran lainnya.
Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam status laporan (Form B.18).
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Belitung Timur mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilu, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
๐ (0719) 9225-837
๐ฑ 0878-1120-2754
๐ง set.beltimkab@bawaslu.go.id
๐ bawaslubeltim.bawaslu.go.id