Lompat ke isi utama

Berita

75 HARI TAHAPAN KAMPANYE BERAKHIR

Pengawas

Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Bersama Aparat Keamanan Mengawasi dan Mengamankan Jalannya Kampanye

Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur resmi berakhir pada 10 Februari 2024 Pukul 24.00WIB, menandai berakhirnya serangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur mengumumkan hasil rekapitulasi pengawasan kampanye yang mencakup sejumlah kegiatan dan kepatuhan para peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku.

Selama periode kampanye, Bawaslu secara ketat memantau aktivitas para peserta pemilu di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Hasil pengawasan ini memperlihatkan sejumlah data signifikan yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan peserta pemilu terhadap regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Danny Sugara, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya bagi jajaran Bawaslu Beltim dan Pihak Terkait yang telah ikut mengawasi dan mengamankan Tahapan Kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur intensif melakukan persiapan untuk memastikan masa tenang berjalan dengan tertib dan damai. Salah satu fokus utama adalah penertiban alat peraga kampanye agar tidak terpasang lagi di masa tenang dan tentu tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Masa Tenang Pemilu 2024

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa tenang, sekaligus dalam rangka kelancaran dan keamanan selama proses penertiban Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye.
Selama masa tenang, segala bentuk kampanye baik yang dilakukan oleh calon maupun partai politik dilarang keras. Bawaslu akan mengawasi dan menindak tegas pelanggaran aturan ini agar proses pemilihan umum berlangsung dengan adil dan demokratis.

Pemantauan Lapangan

Tim pengawas Bawaslu Kabupaten Belitung Timur telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan identifikasi alat peraga kampanye yang masih terpasang. Setiap pelanggaran akan dicatat dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

Penyuluhan dan Edukasi
Selain melakukan penertiban, Bawaslu juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan masa tenang. Melalui pertemuan publik, media massa, dan sosial media, masyarakat diingatkan untuk tidak terpengaruh oleh kampanye saat masa tenang dan fokus pada pemilihan dengan pikiran yang jernih.

Rekapitulasi Hasil Pengawasan Kampanye:
Bawaslu Kabupaten telah merekapitulasi Jumlah Pengawasan Kampanye di Kabupaten Belitung Timur, dimana data pengawasan kampanye terakhir yang berhasil diperoleh yaitu Pertemuan Tatap Muka sebanyak 520 pengawasan, Pertemuan Terbatas sebanyak 11 kali, Kegiatan Lainnya sebanyak 53 kali pengawasan. Kampanye yang dibatalkan sebanyak  19 kampanye. Sedangkan untuk Rapat Umum Nihil, tidak pernah dilakukan atau tidak terjadi rapat umum pada Tahapan Kampanye di Kabupaten Belitung Timur. Dengan demikian, total Kampanye yang diawasi adalah 584 Kampanye.

Partisipasi Masyarakat:
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran kampanye juga tercatat tinggi. Masyarakat aktif melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu, menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap integritas dan keberlangsungan Pemilu yang bersih.

Kesimpulan Bawaslu:
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya, menyampaikan kesimpulan bahwa meskipun terdapat beberapa pelanggaran, secara keseluruhan, partisipasi peserta pemilu dan masyarakat dalam menciptakan kampanye yang sehat dan tertib telah meningkat. Bawaslu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu di Kabupaten Belitung Timur.

Seiring dengan berakhirnya tahapan kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Belitung Timur, semua peserta pemilu diminta untuk menghentikan kegiatan kampanye mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hari ini, tanggal 11 Februari 2024, menandai dimulainya masa tenang yang berlangsung hingga hari pemungutan suara.

Tahapan kampanye yang berlangsung intens selama beberapa pekan terakhir di Kabupaten Belitung Timur berhasil menyampaikan visi dan misi dari setiap peserta pemilu kepada masyarakat. Namun, dengan berakhirnya tahapan kampanye, semua peserta diharapkan untuk mematuhi ketentuan masa tenang guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan merata bagi setiap calon.
 

Berikut adalah beberapa larangan yang harus diindahkan selama masa tenang Pemilihan Umum:

Penayangan Iklan Kampanye: Dilarang menayangkan iklan kampanye baik di media cetak, elektronik, maupun online. Semua bentuk iklan kampanye harus dihentikan sejak dimulainya masa tenang.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK): Setiap APK Pemilu yang masih terpasang di tempat-tempat umum seperti taman, trotoar, dan fasilitas umum lainnya harus segera dicopot dan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kegiatan Kampanye di Tempat Umum: Dilarang mengadakan kegiatan kampanye di tempat umum seperti pertemuan, rapat umum, dan kampanye keliling. Masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Deklarasi dan Pernyataan Kampanye: Dilarang menyampaikan deklarasi atau pernyataan kampanye baik melalui media sosial maupun media massa lainnya. Setiap peserta diharapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama masa tenang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur akan menjalankan tugasnya secara intensif untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap larangan kampanye pada masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat Kabupaten Belitung Timur dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu politik selama masa tenang. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan Pemilihan Umum di Kabupaten Belitung Timur dapat berlangsung dengan damai, adil, dan transparan.

Penulis : Nano Nulyawan
Editor : Ihsan Jaya, S.Sos.I