ANALISA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 314/PHPU-XXIII/2025 TERTANGGAL 30 APRIL 2024)
|
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi lokal di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, proses penyelenggaraan Pilkada kerap menimbulkan sengketa yang berujung pada pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 314/PHPU-XXIII/2025 tanggal 30 April 2024 menjadi salah satu preseden penting dalam menegaskan aspek konstitusionalitas, legalitas, serta prinsip keadilan pemilu. Analisa hukum terhadap putusan ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum MK, implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada, serta dampaknya bagi penguatan sistem demokrasi dan perlindungan hak pilih warga negara. Dari hasil kajian, ditemukan bahwa MK tidak hanya menekankan pada aspek formil terkait selisih suara, tetapi juga menyoroti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Putusan ini menegaskan peran MK sebagai pengawal konstitusi dalam menjaga integritas pemilu serta memperkuat prinsip keadilan elektoral. Dengan demikian, analisa hukum ini memberikan pemahaman bahwa Pilkada bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi substantif di Indonesia.
Untuk baca lebih lanjut silahkan download Pdf berikut:
Penulis : Syeila Rahmadani, S.H. & Sofie Ananda, S.H.
Editor : Ihsan Jaya, S.Sos.I