ANALISA HUKUM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024
|
Analisa Hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Mei 2025. Kajian ini menelusuri landasan hukum yang relevan, meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Pemerintahan Daerah, dan Pemilihan Umum, termasuk perubahan-perubahannya. Analisa ini memberikan pemahaman komprehensif tentang kerangka hukum yang mengatur proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan berbagai amandemen dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membentuknya. Hasil analisa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman dan penerapan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Untuk baca lebih lanjut silahkan download PDF dibawah ini :
Penulis : Syeila Rahmadani, S.H & Sofie Ananda, S.H.
Editor : Ihsan Jaya, S.Sos.I