Lompat ke isi utama

Berita

ANALISA HUKUM TIDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024 (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 45/Pid.Sus/2024/PN Arm

Analisa Hukum

Analisa hukum ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm tanggal 20 Mei 2024 terkait tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Perkara ini melibatkan dua terdakwa yang menjabat sebagai Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menganjurkan dan memberi sesuatu (uang) kepada pihak lain untuk melakukan pergeseran suara melalui aplikasi Sirekap pada tingkat kecamatan. Perbuatan tersebut mengakibatkan berkurangnya perolehan suara peserta pemilu tertentu dan bertambahnya suara calon legislatif dari Partai Bulan Bintang, sehingga memenuhi unsur “menyebabkan suara menjadi tidak bernilai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 UU Pemilu.

Majelis Hakim menilai para terdakwa berperan sebagai uitlokker (auctor intellectualis) yang dengan sengaja menggerakkan pihak lain (auctor materialis) untuk melakukan manipulasi perolehan suara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim cenderung sependapat dengan ahli yang menyatakan bahwa Pasal 532 UU Pemilu merupakan delik materil, karena mensyaratkan adanya akibat berupa perubahan atau pergeseran suara, yang dalam perkara a quo telah terjadi pada dokumen D-Hasil tingkat kecamatan.

Keadaan yang memberatkan meliputi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu, ancaman terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil (Luber Jurdil), serta dampak terhadap kepercayaan publik. Adapun keadaan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan suara yang digeser telah dikembalikan. Putusan ini menegaskan pentingnya integritas penyelenggara Pemilu serta perlindungan terhadap kemurnian suara rakyat dalam setiap tahapan penghitungan suara.

Untuk membaca analisa hukum secara lengkap, silakan unduh file melalui tautan berikut:

Penulis : Sofie Ananda, S.H

Editor : Chandra Ardilla Putra, S.I.kom