ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024 (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 46/Pid.Sus/2024/PN Arm TERTANGGAL 20 MEI 2024)
|
Analisa hukum ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Arm yang mengadili perkara tindak pidana Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara ini menitikberatkan pada perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan atau pergeseran perolehan suara pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, sehingga memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terpenuhinya unsur “setiap orang”, unsur kesengajaan (dolus), serta unsur perbuatan yang menyebabkan suara menjadi tidak bernilai atau berubah dari perolehan yang sebenarnya. Analisis ini juga menguraikan konstruksi pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pelaku langsung maupun dalam bentuk penyertaan (deelneming), dengan menekankan pentingnya pembuktian hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat hukum yang timbul.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa delik dalam ketentuan pidana Pemilu dipahami sebagai delik materil karena mensyaratkan adanya akibat konkret berupa perubahan hasil perolehan suara. Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan berupa penyalahgunaan kewenangan dan dampaknya terhadap integritas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu, sementara keadaan yang meringankan mencakup sikap kooperatif terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Secara keseluruhan, analisa ini menegaskan urgensi penegakan hukum pidana Pemilu sebagai instrumen perlindungan terhadap prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta sebagai bentuk penjagaan terhadap kemurnian suara rakyat.
Untuk membaca analisa hukum secara lengkap dan rinci, silakan unduh dokumen melalui tautan berikut:
Penulis : Syeila Rahmadani, S.H
Editor : Chandra Ardilla Putra, S.I.Kom.