Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Media Sosial, Bawaslu Beltim Punya SIPANSOS

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, sesaat sebelum Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dimulai, sudah merilis aplikasi yang digunakan untuk Pengawasan Media Sosial (Medsos) pada Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020.

Aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi ini, diberi nama SIPANSOS (Sistem Informasi Pengawasan Media Sosial). Aplikasi yang dibangun dan digunakan oleh internal Bawaslu Beltim ini, didesain untuk mampu merekam dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran penggunaan medsos dalam konteks Penyelenggaraan Pilkada, baik yang menyangkut Netralitas ASN TNI Polri serta Penyelenggara Pemilihan, maupun pelanggaran yang berkenaan dengan UU ITE, seperti hoax, hate speech dan seterusnya.

Pengawasan medsos yang mengunakan aplikasi ini, akan menyisir beberapa platform media sosial.

Berkenaan dengan Netralitas ASN, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispin PNS, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, Ka.BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI, tentang Pedomanan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kab.Beltim Nomor: 800/07/BKPSDN/II/2020, tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020.

Terkait hasil pengawasan media sosial yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim menemukan dugaan pelanggaran yang berkenaan netralitas ASN, setelah melalui kajian dan SOP penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu, maka jika yang bersangkutan berstatus PNS, Bawaslu Beltim akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Rekomendasi, dan jika yang bersangkutan berstatus PTT, akan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepengawaian dalam hal ini bupati, ditembuskan ke Sekda dan Ka.BKPSDM Belitung Timur, guna proses lebih lanjut.

Bawaslu Beltim wajib mengetahui dan memastikan tindaklanjut dan hasil dari proses berikutnya, setelah Rekomendasi dan Penerusan ke para pihak tersebut.

Sedikit gambaran, walaupun aktivitas bermedsos tertentu tersebut sudah dihapus, namun sudah teridentifikasi oleh operator SIPANSOS, maka record/ jejak digitalnya sudah tersimpan, dan masih bisa untuk ditampilkan kembali.

Pesan kami, cermat dan bijaklah dalam menggunakan media sosial.

Penulis: Wahyu Epan Yudhistira Ketua Bawaslu Beltim

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020