Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS, Bawaslu Beltim Pertanyakan Keakuratan Daftar Pemilih

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Belitung Timur, di Auditorium Zahari MZ, Rabu (5/4).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Belitung Timur di Auditorium Zahari MZ, Rabu (5/4).

DPS yang merupakan Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ini, tidak luput dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim).

Pada Rapat Pleno tersebut, Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya mempertanyakan penambahan sejumlah pemilih aktif dan TPS di lokasi khusus. Hal ini disebabkan adanya perubahan data dari Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran di Tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan.

“Kami butuh penjelasan mengenai penambahan sebanyak 171 jumlah Pemilih Aktif dari yang semula berdasarkan Rekapitulasi Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran di tingkat Kecamatan adalah sejumlah 95.998 menjadi 96.169. Apakah Pemilih tersebut melalui proses pencocokan dan peneltian (Coklit)? Selain itu, kami juga membutuhkan penjelasan mengenai adanya TPS di lokasi khusus yang jumlah Pemilih di bawah 100 Pemilih.” Ujar Ihsan Jaya.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Ihsan Jaya, Anggota KPU Beltim Rizky Rinaldi menjelaskan, perubahan Daftar Pemilih didasari pada proses penginputan Daftar Pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang mana tidak diakomodir di Kecamatan.

“Terdapat kesalahan pengkodean pada Daftar Pemilih di tingkat PPS dan PPK. Perubahan Daftar Pemilih juga dikarenakan penambahan TPS di lokasi khusus sebanyak 4 TPS yaitu PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM), Desa Simpang Tiga Kecamaatan Simpang Renggiang, PT. Steelindo Wahana Perkasa (PT. SWP), dan PT. Tambak Udang. Berkenaan TPS di lokasi Khusus yang dimaksud kurang dari 100 Pemilih adalah TPS di sekitar PT. Tambak Udang dengan jumlah Pemilih sebanyak 92. Hal ini dikarenakan ketika diproses di KPU Republik Indonesia terdapat 9 nama yang tidak dilengkapi nomor Kartu Keluarga (KK) sehingga berubah dari yang sejumlah 101 Pemilih menjadi 92 Pemilih.” Terang Rizky Rinaldi.

Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah yang juga turut mengawasi pelaksanaan rapat pleno mengungkapkan, hasil analisa Bawaslu Beltim terhadap Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran di tingkat Kecamatan, yang secara total terdapat perbedaan Jumlah Pemilih Aktif dengan selisih 4 dari Berita Acara Pleno yang telah ditetapkan yaitu sejumlah 95.998, sedangkan hasil analisa Bawaslu Beltim sejumlah 95.994.

“Adanya selisih juga sudah termasuk dalam perubahan yang terjadi dan terhadap perubahan yang terjadi ke depannya akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran.” Kata Rizky Rinaldi.

Setelahnya, ditetapkan DPS Kabupaten Belitung Timur sejumlah 96.169 dengan rincian 49.255 jumlah laki-laki, 46.914 jumlah perempuan, 363 jumlah TPS, 39 jumlah desa, dan 7 jumlah kecamatan dalam Berita Acara Nomor: 52/PL.01.2-BA/1906/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Belitung Timur Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelum rapat pleno ditutup, Bawaslu Beltim mengimbau kepada KPU Beltim agar Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kategori Meninggal dilakukan dipastikan dokumen secara de jure untuk segera dihapuskan dari Daftar Pemilih. Imbauan ini disaksikan oleh 13 Partai Politik, Stakeholders, dan PPK se-Beltim

Penulis: Syeila Rahmadani Editor: Dony Setiawan Foto: Fadhil Fitra Handinata
Tag
Artikel
Berita
Pemilu Tahun 2024
Pengawasan
Politics
Syeila Rahmadani