Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Usulan 6 Perusahaan Menjadi TPS di Lokasi Khusus, Bawaslu Beltim Utamakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Pengawasan Rapat Koordinasi Potensi TPS Khusus, di Kantor Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak, Jum’at (10/3).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) telah melakukan pengawasan usulan pembuatan TPS di Lokasi Khusus di PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) Kecamatan Dendang. Pengawasan usulan pembuatan TPS di Lokasi Khusus ini terus berlanjut sehingga Bawaslu Beltim dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Simpang Pesak (Panwaslu Simpang Pesak) bertandang ke Kantor Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak.

Kedatangan Bawaslu Beltim dan Panwaslu Simpang Pesak ini, tidak lain untuk mengawasi sekaligus melakukan pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap usulan potensi TPS di Lokasi Khusus yang dilakukan oleh KPU Beltim beserta jajaran.

“Usulan TPS di Lokasi Khusus ini bertujuan untuk warga pendatang agar bisa menyuarakan suaranya pada Pemilu nanti.” Ucap Anggota KPU Beltim Widiarsih saat membuka Rapat Koordinasi Potensi TPS Khusus, di Kantor Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak, Jum’at (10/3).

Widiarsih mengungkapkan, penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus dapat dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit sebanyak 100 Pemilih dalam 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketentuan tersebut diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Dalam penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini ada prosedur yang harus dilakukan oleh KPU Beltim, sehingga Bawaslu Beltim memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan.” Ujar Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah.

Haris mengimbau kepada perwakilan masing-masing PT. Hafidar Sukses Nusantara, PT. Dipon Putra Jaya, PT. Wida Mulya Sejahtera, PT. Belitung Jaya Vaname, PT. Indo Makmur Alam Raya, dan PT. Aku Sayang Udang agar tidak menghalangi dan/atau tidak memberikan akses kepada pegawai atau pekerja untuk memilih dikarenakan ada konsekuensi pidana bagi majikan atau atasan sebagaimana diatur pada Pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Syeila Rahmadani

Foto: Fahrizal

Editor: Dony Setiawan

Tag
Artikel
Berita
Pemilu Tahun 2024
Pengawasan
Syeila Rahmadani