Bawaslu Babel Evaluasi Pemutakhiran DPB: Belitung Timur Laporkan Uji Petik dan Perubahan Data
|
Bangka Belitung – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berkelanjutan pada pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi. Rapat ini diikuti oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya Fahreza dan Yodi Tri Hoetomo, serta dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Sahirin.
Agenda rapat berfokus pada penyampaian hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV yang dilakukan oleh Bawaslu Belitung Timur. Dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh Fahreza menjelaskan sejumlah langkah pengawasan yang telah dilakukan selama periode triwulan tersebut.
Bawaslu Belitung Timur tercatat telah menyampaikan tiga kali surat saran perbaikan serta dua kali imbauan kepada KPU terkait pemutakhiran data pemilih. Selain itu, dilakukan pula uji petik di tujuh titik strategis yang meliputi dua kantor kecamatan, dua kantor desa, dan tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung.
Sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor, Bawaslu Belitung Timur juga mengirimkan surat koordinasi kepada lima instansi eksternal, yaitu Kementerian Agama, Polres, Kodim, Lanud, dan Yonif. Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat data wajib KTP sebanyak 99.407 data, sementara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 98.806 data, sehingga terdapat selisih 653 data.
Terdapat pula peningkatan jumlah DPB dari Triwulan III—dari 98.153 menjadi 98.806 pemilih—atau bertambah 653 pemilih. Penambahan tersebut berasal dari pemilih memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.546 data dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 893 data. Pada Triwulan IV, KPU tidak melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Triwulan IV, KPU juga menyampaikan penambahan 19 pemilih baru berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur Nomor B-1543/KK.29.07.S.01/PP.00/11/2025 tanggal 20 November 2025. Dari data tersebut, 17 pemilih dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dimasukkan ke DPB, sementara 2 pemilih tidak dapat didaftarkan karena masih terdaftar sebagai penduduk di luar Kabupaten Belitung Timur. Selain itu, terdapat pula tiga nama pemilih menikah di bawah umur yang disampaikan melalui surat saran perbaikan.
Bawaslu Belitung Timur menyimpulkan bahwa tidak terdapat selisih antara DPT Pilkada 2024, DPT Pilkada Ulang 2025, dan DPB yang telah ditetapkan pada triwulan I hingga IV. Jumlah pemilih MS dan TMS juga telah sesuai dengan data pada DPB Triwulan III 2025. Meski demikian, Bawaslu menekankan bahwa KPU perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori pemilih TMS dan MS, termasuk identitas pemilih yang masuk kategori TMS, untuk memastikan proses penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam pemutakhiran data pemilih guna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : Yodi Tri Hoetomo
Editor : Humas Bawaslu Beltim