Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Timur Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Aplikasi SIPOL

P3S

Kordiv beserta Staf Subbag P3SPH dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol melalui Aplikasi SIPOL. (8/1/2026)

Belitung Timur, 8 Januari 2026 – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam rangka memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Partai Politik. Melalui pengawasan ini, Bawaslu Belitung Timur berupaya memastikan seluruh partai politik memenuhi persyaratan administrasi dan faktual sebagaimana yang telah ditetapkan.

Fokus pengawasan meliputi pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik, di antaranya jumlah kepengurusan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, serta keberadaan domisili kantor tetap partai politik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2024 tercatat sebanyak 132.121 jiwa. Dengan demikian, setiap partai politik diwajibkan memiliki sedikitnya 132 orang pengurus, dengan komposisi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa setiap partai politik memiliki kantor tetap sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administrasi. Pengawasan dilakukan secara langsung dengan mencermati data yang diunggah oleh partai politik ke dalam aplikasi SIPOL serta melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi, khususnya dalam tahapan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, seluruh tahapan pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan pemutakhiran data partai politik tersebut juga didukung dengan dokumentasi kegiatan di kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Dalam dokumentasi terlihat jajaran Bawaslu melakukan pencermatan dan pengawasan secara langsung terhadap data yang diinput oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL. Kegiatan ini menegaskan bahwa proses pengawasan dilakukan secara aktif, profesional, dan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan partai politik terhadap seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dony Setiawan

Editor : Syeila Rahmadani