Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Timur Hadiri Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang Digelar Bawaslu Provinsi Babel

P3S

Kasubbag Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf dalam kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang Digelar Bawaslu Provinsi Babel. (28/04/2026)

Manggar - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menghadiri kegiatan Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bagian dan Subbagian P3SPH Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya pada tahapan penyusunan kajian awal.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Tiara Arnestiani A.P., Staf Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yaumil Ikrom. Dalam sambutannya, Yaumil menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran pemilu.

Pada sesi materi, Prasetya Agung Nugroho, Analis Hukum Ahli Pertama Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, menyampaikan materi mengenai “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kajian awal menjadi tahapan penting dalam memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil suatu laporan, serta memastikan kewenangan penanganan sesuai dengan lokus kejadian.

Prasetya juga menekankan pentingnya akurasi data dalam penyusunan formulir kajian, kesesuaian identitas pelapor, serta ketepatan dalam menuangkan uraian peristiwa sesuai laporan awal. Ia memperkenalkan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) sebagai pendekatan sistematis dalam analisis hukum guna menghasilkan kajian yang lebih terstruktur dan komprehensif.

Dalam sesi diskusi, peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk dari Bawaslu Belitung Timur, turut aktif mengangkat berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti pencatatan barang bukti politik uang, penanganan barang dugaan pelanggaran, hingga pola koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berharap dapat meningkatkan kualitas penyusunan kajian awal serta memperkuat kapasitas teknis jajaran sekretariat dalam penanganan pelanggaran pemilu secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Penulis : Syeila R

Editor : Humas Bawaslu Beltim