Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BELITUNG TIMUR HADIRI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) UNTUK SAMPAIKAN KETERANGAN TERTULIS

Persidangan

Pemberian Keterangan pada Sidang Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon

Jakarta, 21 Januari 2025 – Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam rangka penyampaian keterangan tertulis atas permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon. Kehadiran ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib diikuti Bawaslu sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Belitung Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan keterangan tertulis yang komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas pengawasan. “Bawaslu Belitung Timur menyampaikan 19 halaman keterangan tertulis serta 40 daftar alat bukti dalam persidangan ini,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan Humas Bawaslu Beltim setelah keluar ruang sidang MK. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran faktual terkait proses pengawasan pemilu di Kabupaten Belitung Timur.

Anggota Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya, menambahkan bahwa seluruh keterangan yang diberikan telah dipersiapkan dengan matang sejak permohonan yang masuk dari pemohon. Ia menegaskan bahwa Bawaslu telah menguraikan secara jelas setiap dalil pemohon, termasuk isu yang berkaitan dengan dugaan politik uang. “Kami menjawab seluruh pokok permohonan, khususnya mengenai dugaan money politics, sesuai dengan hasil pengawasan dan data yang kami miliki,” ungkap Ihsan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Belitung Timur lainnya, Chandra Ardilla Putra, menegaskan bahwa Bawaslu Beltim berkewajiban mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berharap proses persidangan dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. “Intinya, kami ingin putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap tunduk pada aturan serta proses yang telah ditetapkan MK,” tegasnya.

Dengan penyampaian keterangan tertulis tersebut, Bawaslu Belitung Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemilu serta memastikan bahwa setiap keberatan yang diajukan mendapatkan jawaban berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan. Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Humas Bawaslu Beltim