Bawaslu Beltim Ajak ASN, TNI, dan Polri Jaga Netralitas Jelang Pemilu dan Pilkada Tahun 2024
|
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan tema Membangun Kesadaran Hukum terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan Aturan Netralitas ASN di Guest Hotel Manggar, Senin (17/10).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan tema Membangun Kesadaran Hukum terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan Aturan Netralitas ASN di Guest Hotel Manggar, Senin (17/10).
Sosialisasi yang mengundang ASN, TNI, dan Polri se-Kabupaten Belitung Timur ini dimaksudkan untuk mengimbau sekaligus mengajak ASN, TNI, dan Polri untuk tetap netral pada Pemilu dan Pilkada. Netralitas itu sendiri berarti keadaan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada Pemilu dan Pilkada, termasuk harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik.
“Ini merupakan satu diantara upaya pencegahan dengan cara sosialisasi penyebartahuan dan memastikan ketersampaian hal yang berkenaan dengan apa itu netralitas ASN dan apa itu sanksi dan larangan berkenaan dengan netralitas itu sendiri.” Ujar Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira saat membuka sosialisasi.
Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya menambahkan, ada 2 Temuan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2020, sehingga 7 ASN yang terbukti melanggar telah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tren pelanggaran pada Pilkada 2020 ternyata PNS memberikan tanggapan berupa like, komentar, dan polling terkait unggahan yang mengandung unsur Kampanye di media sosial.” Ungkap Ihsan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) Jafri yang hadir sebagai Narasumber mengatakan bahwa ada sanksi pidana bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak netral.
“Pada Pasal 494 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai sanksi pidana bagi ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri. Ada sanksi pidana sehingga perlu diperhatikan betul.” Terang Jafri saat menyampaikan materi yang berjudul “Membangun Kesadaran Netralitas”.
Bawaslu Beltim juga turut mengundang Analis Kepengawasan pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur (BKPSDM Beltim) Bram Adrianto sebagai Narasumber.
Bawaslu Beltim berharap pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2022 tidak terjadi lagi pelanggaran netralitas ASN sekaligus TNI dan Polri.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Dony Setiawan
Foto: Fadhil Fitra Handinata