Bawaslu Beltim Ajak Kejari Beltim, Bawaslu Babel, dan Panwaslu Kecamatan Bahas Kajian Hukum Analisis Unsur Pasal Peraturan Pemilu
|
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Demi meningkatkan kualitas kajian hukum di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur yang membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Beltim menggelar kegiatan yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) sebagai Narasumber.
Kegiatan yang bertajuk Kajian Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tema Analisis Unsur Pasal di Peraturan Pemilu, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Beltim, Jum’at (1/9) ini, membahas mengenai Pembuktian Unsur-Unsur Pasal pada Undang-Undang Pemilu dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum, serta Tata Cara Penyusunan Kajian Hukum.
Jaksa Fungsional Kejari Beltim Mita Mei Setya Rumekti menerangkan, fakta hukum meliputi keterangan saksi atau korban, keterangan ahli, surat, petunjuk, informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan keterangan terdakwa.
“Dalam proses putusan itu adalah hukuman maksimal. Jadi, dalam teori hukum itu adalah penerapan hukum kita di Indonesia ialah itu hukuman maksimal bukan minimal.” Ungkap Anggota Bawaslu Babel sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Davitri.
Bawaslu Beltim berharap, pembuatan sekaligus analisis kajian hukum oleh Pengawas Pemilu semakin berkualitas dan tentu saja tidak menyalahi aturan yang berlaku.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Nano Nulyawan