Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Ajak Parpol Melek Aturan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Aturan Kepemiluan pada Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur di Guest Hotel, Manggar, Kamis (25/5).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Memasuki pengawasan SubTahapan Verifikasi Administrasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengajak Partai Politik, BKPSDM Kabupaten Belitung Timur (BKPSDM Beltim), Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Belitung Timur, Media Massa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) melek aturan kepemiluan.

“Setelah berakhirnya pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur untuk itu kami perlu melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi. Di samping itu, melalui pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi berkenaan produk hukum pengawasan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota.” Ucap Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya saat membuka secara resmi Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Aturan Kepemiluan pada Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur di Guest Hotel, Manggar, Kamis (25/5).

Selain membahas mengenai teknis Verifikasi Administrasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) Rizal, sosialisasi juga mengulik aturan ASN dalam Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPRD wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.” Terang Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Beltim Gusnul Yakin saat menyampaikan materi berjudul Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Lebih lanjut diatur pada Pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon ketua, wakil ketua, dan anggota DPR dengan pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) EM Osykar mengungkapkan, persiapan pengawasan Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi pembentukan tim fasilitasi pengawasan, koordinasi antar lembaga untuk penelusuran dokumen, bimbingan teknis dan penguatan SDM, sosialisasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan pelaporan dugaan pelanggaran, dan kajian hukum pencalonan legislatif.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwa ada potensi pidana bagi surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Pesan EM Osykar sesaat setelah menyampaikan materi berjudul Prinsip dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Legislatif Pemilu 2024.

Dalam melakukan pengawasan Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu Beltim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif.

  • Penulis: Syeila Rahmadani
  • Editor: Dony Setiawan
  • Foto: Syeila Rahmadani
Tag
Berita