Bawaslu Beltim Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol
|
Tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Dalam perjalanan proses pendaftaran tersebut Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengawasi secara melekat keseluruhan proses tersebut.
Sementara di Kabupaten Belitung Timur, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan pengawasan secara tidak langsung pendaftaran melalui akun media sosial Instragram KPU RI dan melakukan pengawasan terhadap dokumen di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Dalam pengawasannya, Bawaslu Belitung Timur membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI, dimana Kordiv. Penyelesaian Sengketa menjadi penanggung jawab Pengawasan untuk memastikan dan mencermati Partai Politik yang terdaftar dan terdapat di Kab. Belitung Timur, kepengurusan, keanggotaan, sekretariat dan para pihak yang dilarang menjadi pengurus maupun anggota Parpol. Selain itu Bawaslu Kab. Belitung Timur juga melakukan koordinasi ke KPU Kab. Belitung Timur untuk memastikan kesiapan helpdesk dan akses Sipol.
Bawaslu Belitung Timur juga membuka Posko aduan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI terkait pencatutan identitas KTP masyarakat oleh Parpol, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kab. Belitung Timur untuk ditindaklanjuti. Posko ini bertempat di Kantor Sekretatiat Bawaslu Belitung Timur. Selain itu, Bawaslu Belitung Timur juga memberikan saran dan masukan kepada KPU Kab. Belitung Timur agar menyebertahukan cara pengecekan nomor identitas KTP kepada OPD, Pemerintahan Desa serta instansi atau lembaga lain yang dilarang secara aturan untuk menjadi pengurus ataupun anggota Parpol, serta memberikan imbauan kepada KPU agar segera menindaklanjuti jika terdapat aduan dari masyarakat terkait pencatutan identitas masyarakat tersebut.
Selanjutkan pada tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bawaslu Belitung Timur akan melakukan pencermatan secera mendetail terhadap dokumen yang ada di SIPOL dan akan melakukan pengawasan melekat hingga berakhirnya subtahapan Vermin untuk memastikan tidak adanya para pihak yang dilarang masuk ke dalam Sipol, keanggotaan ganda dalam satu Parpol atau dengan Parpol yang lain. Adapun screening tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu Belitung Timur sejak terdapat Partai Politik yang mendaftar di KPU RI. Pada tahapan Pendataran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kab. Belitung Timur akan melakukan pengawasan secara optimal sampai dengan berakhirnya tahapan dan tidak henti-hentinya mengimbau KPU agar lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau seluruh masyarakat Belitung Timur untuk mengecek NIK nya di platform KPU apakan masuk kedalam Sipol atau tidak, bagi yang merasa bukan atau tidak pernah bergabung dengan Partai Politik. Mari bersama kita awasi tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024.
Haris Alamsyah - Anggota Bawaslu Beltim