Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Awasi Usulan Pembuatan TPS Lokasi Khusus di PT. SMM Dendang

Pengawasan Usulan Pembuatan TPS Lokasi Khusus pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kantor PT. Sahabat Mewah dan Makmur Kecamatan Dendang, Kamis (8/3).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Demi menjaga hak konstitusional warga negara Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) mengusulkan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus dengan mempertimbangkan saran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim).

Saran penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus oleh Bawaslu Beltim beranjak dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih ada Pemilih yang tidak bisa memilih dikarenakan aspek geografis, akses, dan jangkauan Pemilih.

"Kita usulkan TPS khusus untuk warga di luar masyarakat Beltim, dalam rangka melindungi hak warga negara terkhusus pekerja yang bekerja. Segala fasilitas KPU Beltim yang memfasilitasi, sehingga perusahaan hanya menentukan lokasi TPS." Ungkap Anggota KPU Beltim Rizky Rinaldi saat menyampaikan maksud kedatangan KPU Beltim di PT. Sahabat Mewah dan Makmur (PT. SMM) Kecamatan Dendang, Kamis (8/3).

Rizky menerangkan, Daftar Pemilih di Lokasi Khusus merupakan Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

"Perusahaan sangat terbuka karena jika kita lihat data bahwa 380 orang yang berdomisili di luar Kabupaten Belitung Timur, sehingga kedepannya sangat membantu." Ucap HRO PT. SMM Suyatman saat ditemui di Kantor PT. SMM.

Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira, Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya, Staf Bawaslu Beltim Dadang Surya Atmaja dan Syeila Rahmadani yang mengawasi pelaksanaan usulan pembuatan TPS di Lokasi Khusus ini, memastikan KPU Beltim sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Bawaslu Beltim hari ini mengawasi Penyususunan Data Pemilih dan usulan TPS khusus. Kami akan memberikan imbauan kepada perusahan agar perusahaan tidak menghalangi dan/atau tidak memberikan akses kepada pegawai atau pekerja untuk memilih dikarenakan ada sanksi pidana. Saran kami, penentuan TPS khusus memperhatikan aksesibilitas dan kondisi bencana tertentu.” Ujar Epan.

Adanya konsekuensi pidana bagi seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara diatur pada Pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Syeila Rahmadani

Foto: Syeila Rahmadani

Editor: Dony Setiawan

Tag
Artikel
Berita
Pemilu Tahun 2024
Pengawasan
Syeila Rahmadani