Bawaslu Beltim Evaluasi Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Situng Menjadi Perhatian
|
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rapat Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Umum dan Supervisi/Monitoring Divisi Penanganan Pelanggaran dengan tema "Evaluasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) bertempat di Kantor Bawaslu Beltim (25/5).
Rapat yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dalam jaringan (daring) ini bertujuan untuk melakukan evaluasi Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019, serta kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan tersebut.
“Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara meliputi penyerahan dan pergerakan kotak suara, proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara disetiap tingkatan, penyampaian berita acara hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan disetiap tingkatan, serta kepatuhan Penyelenggara terhadap prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.” Terang Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala saat menyampaikan materi.
Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) menjadi sorotan pada saat pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019. Situng yang merupakan perangkat yang digunakan oleh KPU sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Pemilu ternyata tidak memiliki sanksi jika KPU dan jajaran telah salah dalam pengimputan data maupun pengimputan data lewat waktu dari yang telah ditentukan.
“Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya terdapat dalam Pasal 536. Dengan demikian, pelanggaran terhadap kesalahan pada pengimputan data maupun pengimputan data lewat waktu dari yang telah ditentukan melalui Situng tidak bisa dikenai sanksi karena tidak ada pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini berkonsekuensi logis terhadap Bawaslu yang melakukan pengawasan Situng tetapi tidak dapat melanjutkan proses penanganan pelanggaran dikarenakan tidak ada sanksi atas pelanggaran tersebut.” Ungkap Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah.
Haris menyarankan, adanya revisi aturan mengenai sanksi pelanggaran Situng sehingga pada Pemilu Tahun 2024 nanti hal ini tidak menjadi polemik bagi Bawaslu dan jajaran.
Sementara itu, permasalahan lain yang ditemui saat Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu ialah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dijadikan yang paling berkuasa di TPS dikarenakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanya kepada PTPS terkait aturan padahal yang memiliki kewenangan di TPS ialah KPPS bukan PTPS dan adanya KPPS yang tidak mengikuti aturan dikarenakan merasa telah berpengalaman dalam menjadi KPPS padahal yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
Bawaslu Beltim berharap penguatan pemahaman aturan kepemiluan kepada Penyelenggara Pemilu terkhusus jajaran ad hoc, baik KPU maupun Bawaslu lebih ditingkatkan kembali pada saat Pemilu Tahun 2024 agar permasalahan-permasalahan serupa tidak terulang kembali demi mewujudkan Pemilu yang dicita-citakan.
Saran dan masukan, serta permasalahan-permasalahan yang telah dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini rencananya akan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Bawaslu Babel sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Tim Redaksi
Foto: Nia Maesaroh