Bawaslu Beltim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Epan : “Bekal kawan-kawan dilapangan”
|
Diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 26 dan 27 November 2022 di hotel Guest manggar, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang mengusung tema Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan”
Dihadiri sebanyak 21 anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Belitung Timur dan 7 staf teknis Panwaslu Kecamatan yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang biasa disebut dengan penyelesaian sengketa cepat.
“oleh karenanya kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu bekal kawan kawan Panwaslu Kecamatan nanti saat mendapati permohonan sengketa dilapangan” ujar Wahyu Epan Yudhistira ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dalam sambutannya.
Dihadiri oleh ibu Citra Anggini Eka Putri dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang pada kegiatan ini merupakan Narasumber dengan memberikan materi Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Penyampaian Materi oleh Ibu Citra Anggini Eka Putri dari Kejaksaan Negeri Belitung TimurBu citra juga menekankan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum sebagai pengacara negara kepada KPU dan Bawaslu pada saat non litigasi (mediasi) dan litigasi (pada saat proses peradilan TUN) dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Haris Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mensimulasikan alur penyelesaian sengketa mulai dari menerima permohonan hingga mengisi formulir kelengkapan.
Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berjalan dengan lancar dan ditutup dihari kedua setelah pembekalan Tips dan Trik menghadapi Pihak yang bersengketa oleh Haris Alamsyah.
Penulis : Nur Fitri Anzani
Editor : Tim Redaksi