Bawaslu Beltim Gelar Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026
|
Manggar - Bawaslu Beltim menggelar kegiatan koordinasi dalam rangka persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik pada Semester I Tahun 2026, Senin (08/06/2026). Kegiatan yang masuk dalam agenda Giat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses ini dilaksanakan secara hybrid, yakni langsung di Ruang Rapat Bawaslu Beltim sekaligus melalui aplikasi Zoom Meeting, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Beltim, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, serta staf Bawaslu Beltim. Turut hadir pula Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yaumil Ikrom, beserta staf. Kehadiran unsur provinsi ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan langkah pengawasan antara Bawaslu Beltim dan Bawaslu Babel.
Dalam forum koordinasi tersebut, terungkap sejumlah catatan terkait kondisi administrasi partai politik di Belitung Timur. Masih terdapat beberapa partai politik yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30%, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan pula partai yang belum mencantumkan petugas penghubung, belum melampirkan nomor rekening, serta memiliki dokumen status kantor yang belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Merespons hal tersebut, Kabag P3SPH Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom, menekankan pentingnya koordinasi aktif antara Bawaslu Beltim dan KPU Beltim dalam proses pemutakhiran data parpol di Semester I Tahun 2026 melalui Sipol. Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol masih menjadi acuan yang sah dan tetap berlaku, meskipun hanya dikhususkan pada satu tahapan. Selama belum ada aturan baru yang menggantikannya, ketentuan dalam SE tersebut wajib dijadikan pedoman dalam setiap langkah pengawasan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Beltim, Ihsan Jaya, mendorong agar tindakan nyata segera diambil. Ia menyarankan agar Bawaslu Beltim menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Beltim maupun kepada partai-partai politik di tingkat kabupaten. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar dilakukan konsolidasi demokrasi kepada parpol-parpol di Beltim sebagai upaya membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar setiap partai politik dapat segera melengkapi kekurangan data dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum batas waktu pemutakhiran berakhir.
Penulis : Syeila Rahmadani
Editor : Humas Bawaslu Beltim