Bawaslu Beltim Gelar Rapat Pembahasan PKPU No 4 tahun 2022
|
MANGGAR, beltimkab.go.id – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Beltim, Rabu (27/7).
Rapat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Kasek, serta Staf Bawaslu Beltim ini menggundang KPU Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) yang diwakilkan oleh Anggota KPU Beltim Yuli Restuwardi.
“Rapat ini bertujuan membangun kesepahaman antara KPU Kabupaten Belitung Timur dan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terhadap PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Dengan berdiskusi diharapkan dapat saling mengidentifikasi berkenaan dengan muatan-muatan pasal, hal ini juga dimaksudkan untuk menimalisir adanya potensi bias yang diharapkan ke depannya kolaborasi bersama dapat berjalan sesuai dengan amanah dan peraturan yang ada”. Ujar Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira dalam sambutannya saat membuka rapat.
Sementara itu, Restu menyoroti dinamika kepemimpinan KPU yang baru berpengaruh terhadap regulasi yang dibuat.
“Bapak Hasyim Asyari memulai cara pandang bahwa di undang-undang disebut bahwa KPU bersifat Nasional, Tetap, Mandiri, dan Konsep Nasional itu diterimakan beliau dengan standar hirearkis yang lebih kuat, lebih disiplin dari mulai KPU RI ke jajarannya sampai ketingkat KPU Kabupaten/Kota, maka peran-peran yang dianggap menjadi peran KPU diambil sepenuhnya sehingga di-takeover langsung oleh KPU.” Tutur Restu.
Restu menambahkan, jika dibandingkan dengan PKPU sebelumnya, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terdapat konsep hirearkis yang dimunculkan sebagai terjemahan terhadap undang-undang.
“Pentingnya keberadaan SIPOL dewasa ini karena proses verifikasi administrasi hampir tidak mungkin lagi dilakukan secara manual. Verifikasi administrasi harus dilakukan secara teknologi guna memperkecil ruang kesalahan karena human error, kecuali pada proses verifikasi faktual yang mengharuskan ke lapangan. Database SIPOL dimulai dari nol, bukan migrasi dari database sebelumnya”. Ucap Restu.
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota sekarang hanya dua yaitu membantu KPU dalam konteks verifikasi Administrasi dan melakukan tugas verifikasi faktual.
Bawaslu Beltim berharap, adanya PKPU yang terbaru ini agar Penyelenggara Pemilu lebih disiplin terhadap tugas dan lebih baik.
Penulis: Burhanudin Lutfi
Editor: Tim Redaksi
Foto: Nia Maesaroh