Bawaslu Beltim Ikuti Supervisi Penguatan Kelembagaan Penyelesaian Sengketa Proses oleh Bawaslu Babel
|
Supervisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan tema Penguatan Kelembagaan Divisi Penyelesaian Sengketa di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, (28/7).
Manggar, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Beltim mengikuti Supervisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan tema Penguatan Kelembagaan Divisi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) melalui Anggota Bawaslu Babel Divisi Penyelesaian Sengketa, Firman TB Pardede di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim), (28/7).
Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran beserta Staf Bawaslu Beltim. Kegiatan yang dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Beltim, Haris Alamsyah sekaligus memberikan penjelasan kesiapan Bawaslu Beltim dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dikesempatan yang sama, Firman menekankan perlunya penelusuran data Partai Parpol (Parpol) melalui aplikasi Sipol serta mencermati tahapan verifikasi yang akan dilakukan terkait Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan parpol Peserta Pemilu.
"Data Parpol perlu ditindaklanjuti melalui aplikasi Sipol terkait tahapan selama proses verifikasi administrasi dan faktual." Ujarnya.
Firman juga menjelaskan tentang kesinambungan pengawasan menjadi satu kesatuan dengan penanganan dan penindakan.
“Pengawasan secara overall menyangkut pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa." Jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Ihsan Jaya yang menanyakan mengenai pembatalan permohonan sengketa oleh pemohon pada sidang adjudikasi yang langsung ditanggapi oleh Firman.
“Permohonan yang dibatalkan tetap akan diproses melalui keputusan sidang Majelis Adjudikasi yang menggugurkan permohonan Pemohon serta menyatakan materi gugatan tetap berlaku.” Terangnya.
Firman berharap, Pemilu kedepan terutama di Kabupaten Belitung Timur persiapan penanganan sengketa akan berjalan baik didukung sarana prasarana memadai dan fasilitas yang terus dilengkapi.
Penulis: Dony Setiawan
Foto: Nia Maesaroh
Editor: Syeila Ramadhani