Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BELTIM LAKSANAKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN DENGAN MERANGKUM 5 (LIMA) RENCANA TINDAK LANJUT

Opini

BAWASLU BELTIM LAKSANAKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN DENGAN MERANGKUM 5 (LIMA) RENCANA TINDAK LANJUT

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus berupaya memperkuat peran dan kapasitasnya dalam mengawal demokrasi yang berintegritas. Upaya tersebut diwujudkan melalui lima rencana tindak lanjut atau dasar perbaikan yang menjadi pijakan dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu.

Pertama, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini dikarenakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (misal: Penghapusan Presidential threshold, Pemisahan pemilu Lokal dan Nasional serta lainnya). Kondisi tersebut membuat banyak aturan kehilangan relevansinya, menimbulkan kekosongan atau ketiadaan hukum, dan berpotensi melemahkan penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Dengan demikian, pembaruan regulasi berbasis putusan MK menjadi syarat agar kepastian hukum tetap terjaga.

Kedua, rekomendasi menjadi vonis. Selama ini, keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif sering kali tidak memiliki kekuatan final karena bergantung pada lembaga lain. Menurut Dr. Robby Robert Repi, S.H., M.Th dalam penyampaian materinya, agar marwah pengawasan tetap terjaga, Bawaslu mendorong agar rekomendasi yang dikeluarkan bisa memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya vonis, sehingga penanganan pelanggaran lebih efektif dan memberikan kepastian.

Ketiga, gagasan BEKEMAS yang dicetuskan Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H.,M.H menjadi arah baru penguatan nilai kelembagaan. BEKEMAS bermakna Bawaslu harus Berintegritas, Edukatif, Kreatif, memiliki Etos kerja, Melayani, Adil, dan Sinergis. Nilai-nilai ini tidak hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga identitas moral kelembagaan yang harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Keempat, sosialisasi di masa non-tahapan menjadi ruang strategis yang tidak boleh terabaikan. Saat tahapan pemilu tidak berjalan, Bawaslu memiliki kesempatan luas untuk memperkuat literasi demokrasi, menyebarluaskan pemahaman tentang pengawasan, serta membangun partisipasi publik agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemilu yang jujur dan adil.

Kelima, transparansi rekrutmen anggota Bawaslu. Penguatan kelembagaan harus dimulai dari proses rekrutmen yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik. Proses seleksi yang transparan akan melahirkan pengawas pemilu yang berintegritas, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Dengan lima rencana tindak lanjut tersebut, Bawaslu Beltim menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pengawasan pemilu. Kelembagaan yang kuat, berintegritas, dan transparan menjadi modal utama dalam membangun demokrasi yang bermartabat.

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Ihsan Jaya