Bawaslu Beltim Lakukan Giat Pengawasan ke KPU Beltim Terkait Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
|
Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan pengawasan ke KPU Kabupaten Belitung Timur berkenaan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta kegiatan sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara berkelanjutan melalui Sipol.
Acara tersebut di hadiri oleh Staf Hukum dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur serta Ketua, Sekretaris dan Anggota Partai Politik Se-Kabupaten Belitung Timur. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur yang menyampaikan maksud dan tujuan undangan ini adalah untuk menyampaikan ketentuan terbaru mengenai Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pada tanggal 11 November, KPU RI telah melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan karena terdapat beberapa hal dalam regulasi sebelumnya yang perlu dievaluasi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota dapat memahami secara jelas mengenai mekanisme PAW yang telah diakomodasi dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Kemudian berkenaan dengan Data dan Dokumen Partai Politik Semester II Tahun 2025, KPU Kabupaten Belitung Timur menampilkan data terkait SK Kepengurusan Partai Politik di Belitung Timur dan menyampaikan bahwa pada Semester II ini partai politik se-Kabupaten Belitung Timur belum menginput data dan dokumen terkait partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Belitung Timur. KPU Kabupaten Belitung Timur juga menghimbau agar pimpinan partai politik dapat mengurus dan memverifikasi data segera jika ada perubahan data parpol dikarenakan batas terakhir penginputan pada tanggal 27 Desember 2025.
Kemudian, perwakilan dari Partai Golkar menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar seharusnya berakhir pada bulan Agustus 2025. Namun, terdapat perpanjangan SK hingga akhir Desember 2025 sehingga penginputan data ke dalam Sipol belum dapat dilakukan. Perwakilan dari Partai PKS juga menyampaikan bahwa terdapat kendala, yaitu mereka tidak dapat melakukan penginputan data ke Sipol karena mengalami kendala login. Masalah serupa turut disampaikan oleh perwakilan partai politik lainnya.
Kasubbag Divisi Hukum KPU Kabupaten Belitung Timur menjawab bahwa Sipol hanya dapat dibuka pada hari kamis dan jumat. Sehingga diharapkan dengan informasi yang diberikan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur berkenaan dengan Sipol ini, partai politik dapat segera menginput data parpol pada Sipol sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Melaui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur berharap dengan hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, para pengurus partai politik di Kabupaten Belitung Timur dapat memahami ketentuan terbaru dan menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur juga mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara akurat.
Penulis : Sofie Ananda
Editor : Humas Bawaslu Beltim