Bawaslu Beltim Lakukan Pembinaan Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif kepada Panwaslu Kecamatan yang Baru Dilantik
|
Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan tema Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Hotel Guest HotelKecamatan Manggar, Selasa (01/11).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah berjalan, bersamaan dengan itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Beltim yang baru saja dilantik untuk melakukan pembahasan secara mendalam mengenai tata cara penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan tema Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Hotel Guest HotelKecamatan Manggar, Selasa (01/11).
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia pada penanganan pelanggaran Pemilu ini mengundang Wakil Ketua PTUN Pangkalpinang Andri Swasono yang hadir sebagai Narasumber secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Selain itu, turut hadir juga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kabag P3SH Bawaslu Babel) Yaumil Ikrom sebagai Narasumber dari internal Bawaslu.
“Dari sudut pandang yudikatif, penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat lebih baik ditempuh melalui jalur peradilan dibanding akan menimbulkan efek konflik sosial yang merugikan.” Ujar Andri saat menyampaikan materi.
Andri menerangkan, klasifikasi pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ialah pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Pemilu sebetulnya adalah sarana meredam potensi konflik dan sarana pergantian Pemimpin dengan cara damai.” Tuntas Andri saat menutup materi.
Sementara itu, Yaumil dalam penyampaian materinya menegaskan bahwa dalam melapor dugaan pelanggaran administrarif Pemilu harus memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
“Pelanggaran administratif Pemilu diatur dalam 2 Peraturan Bawaslu, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrarif Pemilihan Umum.” Ungkap Yaumil saat menyampaikan materi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahkan Piagam Penghargaan kepada Panwaslu Kecamatan se-Beltim sebagai bentuk terima kasih atas partisipasi selama mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Beltim.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Burhanudin Lutfi
Foto: Fadhil Fitra Handinata