Bawaslu Beltim Pertajam Pembahasan Pelanggaran Administratif Pemilu, Waktu Penanganan Pelanggaran Menjadi Akar Pemasalahan
|
Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Administratif Pemilu melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (12/7).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Administratif Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (12/7).
Tidak ketinggalan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) juga turut hadir pada rapat tersebut. Rapat yang diselenggarakan dengan tujuan untuk dapat menambah wawasan pengetahuan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan ini membuka ruang bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hasil kajian masing-masing.
“Bawaslu Republik Indonesia telah memberikan kepastian hukum dalam penentuan dan penerapan waktu dan hari penanganan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga Bawaslu dalam setiap tingkatan dalam menerapkan waktu dan hari penanganan pelanggaran harus sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal adanya keraguan atau ketidakjelasan terhadap aturan, maka dapat berkoordinasi dengan Bawaslu secara berjenjang dan Bawaslu ditingkat atas wajib memberikan supervisi atau penjelasan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Bawaslu ditingkat bawah.” Terang Anggota Bawaslu Beltim sekaligus membidangi Koordinator Divisi HP3S Haris Alamsyah.
Haris menyarankan, pencegahan bukan hanya dilakukan secara lisan tetapi juga secara tertulis dengan memberikan surat imbauan kepada Peserta Pemilu. Selain itu, setelah dilakukan pencegahan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan tetapi Kampanye tetap dilaksanakan maka seharusnya Anggota Panwaslu Kecamatan dan/atau Bawaslu Kabupaten selaku Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu yang telah melanggar ketentuan Kampanye dengan memberikan peringatan tertulis.
Bawaslu Beltim berharap kekeliruan dalam penerapan waktu temuan maupun laporan dapat diminimalisir bahkan dapat dicegah oleh Bawaslu dalam setiap tingkatan.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Tim Redaksi
Foto: Syeila Rahmadani