Bawaslu Beltim Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu di Hadapan Stakeholder Pemilu Tahun 2024
|
Pimpinan Bawaslu Beltim saat menyampaikan sambutan kepada Peserta Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Pada Jum’at, 25 November 2022 bertempat di Hotel Oasis, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) adakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Belitung Timur ini diantaranya dihadiri Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sejumlah Ketua DPC Partai di tingkat Kabupaten Belitung Timur, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi urusan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Menghadirkan narasumber dari Polres Beltim IPDA Jonrudol Manungkalit selaku KBO Reskrim yang menyampaikan materi berkenaan Peran POLRI pada Pemilu Tahun 2024. Menurut penyampaiannya mengenai netralitas POLRI meliputi kewajiban dan larangan sebagaimana disampaikan, ”Setiap Pejabat POLRI dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak memilih dan dipilih, dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” Tandasnya.
Narasumber dari Polres Beltim IPDA Jonrudol Manungkalit saat menyampaikan materi berkenaan Peran POLRI pada Pemilu Tahun 2024Beliau juga menyinggung keberadaan Gakkumdu yang merupakan aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam hal ini khususnya di tingkat Kabupaten Belitung Timur. Menurutnya, bahwa Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari Kepolisian diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemilu. Dalam Pernyataannya juga diutarakan peran Polisi selaku Penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu, “Penyelidikan di sini dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.” Tegas Beliau.
Berkenaan dengan Gakkumdu, juga terdapat peran strategis Bawaslu yakni dalam hal diantaranya: menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada kesempatan tersebut, narasumber setelahnya yakni Haris Alamsyah yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan berkenan sumber dugaan pelanggaran pemilu, “Bahwasanya terdapat 2 sumber dugaan pelanggaran Pemilu, Pertama, temuan yang merupakan hasil pengawasan/hasil investigasi pengawas pemilu yang terdapat dugaan pelanggaran dan Kedua, Laporan yang disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaraan Pemilu.” Ucap Haris. Ditambahkan pula berkenaan dengan tata cara penyampaian laporan yakni dengan cara datang langsung ke Sekretariat Bawaslu/Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran dan/atau menyampaikan laporan melalui SIGAP LAPOR (aplikasi laporan dugaan pelanggaran).
Foto Bersama antara Bawaslu Beltim dengan Peserta Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022Melalui kegiatan ini Bawaslu Beltim berharap peserta kegiatan yang hadir dapat memahami nilai-nilai pokok dan mewujudkannnya dalam tindakan berkenaan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menjadi topik bahasan. Dimulai dari syarat penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan dan alur Bawaslu Beltim dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu Beltim menyadari pentingnya kegiatan ini tak hanya sebagai pelaksanaan Tugas semata, melainkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan semua stakeholder sehingga mampu mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang bersih dan berintegritas.
Penulis: Dadang Surya Atmaja
Editor: Dony Setiawan