Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beltim Tekankan Kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Kabupaten Belitung Timur

Rapat Fasilitasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Kantor Bawaslu Beltim, Rabu (9/3).

MANGGAR, beltimkab.go.id – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) mengadakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Daftar Pemilih Bekelanjutan Tahun 2022 di Kantor Bawaslu Beltim yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur (Disdukcapil Beltim), dan Partai Politik se-Kabupaten Belitung Timur (9/3).

“Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan mendorong berbagai pihak termasuk Partai Politik untuk memastikan kualitas Data Pemilih Kabupaten Belitung Timur yang mana pemastian kualitas tersebut bukan hanya dari pihak Bawaslu Beltim dan KPU Beltim semata.” Ucap Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira saat membuka rapat.

Materi yang dibahas meliputi dasar hukum, pelaksana, pengawasan, sanksi, tujuan, pergerakan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pergerakan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Bulan Januari dan Februari, serta mekanisme yang ada di Bawaslu.

“Bawaslu Beltim telah menyampaikan surat Nomor: P-021/PM.00.02/K.BB-06/12/2021 Hal Saran Perbaikan kepada KPU Beltim pada tanggal 09 Desember 2021 terkait penyampaian Data Pemilih hasil uji petik, namun berdasarkan surat KPU Beltim Nomor: 369/PL.02.1-SD/1906/KPU-Kab/XII/2021 Perihal Klarifikasi Saran Perbaikan pada tanggal 20 Desember 2021, maka dari 273 penduduk yang disampaikan oleh Bawaslu Beltim sebanyak 177 penduduk tidak memiliki elemen data yang lengkap, sehingga sebanyak 212 penduduk belum ditindaklanjuti oleh KPU Beltim.” Ungkap Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Beltim Rizky Rinaldi menanggapi pernyataan Bawaslu Beltim. Menurutnya, aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) agak sensitif karena jika elemen data tidak lengkap maka harus dipastikan lagi kelengkapan data tersebut sehingga kesalahan bisa diminimalisir.

“Berdasarkan hasil pengawasan pada Berita Acara KPU Beltim Periode Bulan Januari dan Februari Tahun 2022 untuk pergerakan Daftar Pemilih Berkerlanjutan terdapat kenaikan jumlah Pemilih dari 90008 menjadi 90039 dengan rincian Pemilih baru pada bulan Januari sebanyak 18 Pemilih dan bulan Februari sebanyak 37 Pemilih, sedangkan Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada bulan Januari sebanyak 12 Pemilih dan bulan Februari sebanyak 16 Pemilih.” Kata Kata Ihsan.

Bawaslu Beltim berharap khususnya kepada KPU Beltim untuk dapat berkoordinasi kepada Pemerintah Desa dan mudah-mudahan pada tahun 2024 nanti Data Pemilih yang sudah pasti dengan hasil sinkronisasi antara data KPU Beltim dengan Disdukcapil Beltim.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Tim Redaksi

Foto: Nia Maesaroh

Tag
Artikel
Berita