Bawaslu dan Kejari Beltim Jalin Kerjasama, Pendampingan Hukum dalam Pilkada Belitung Timur 2024
|
Sesuai penandatangan MoU, Jumat 8 Agustus 2024, Kajari Belitm Rita Susanti menyebut perjanjian kerjasama ini memang dibutuhkan sebagai bentuk peran aktif dari stakeholders masyarakat.
Dalam MoU tersebut mengatur kewenangan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Beltim ketika menghadapi sengketa Pilkada 2024 mendatang.
"Kita juga dapat bekerja sama dalam memberikan legal standing atau melakukan penelaahan terhadap kasus perdata yang masuk ke Bawaslu Beltim," ujar Rita yang didampingi Kasi Datun Wika Hawasara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara menjelaskan kerjasama tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam bidang perdata dan tata usaha.
Menurutnya, kerjasama tersebut sangat penting dijalin untuk penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan kepada Bawaslu.
"Tentunya, kami berharap bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, pengawasan Bawaslu Beltim terhadap pelaksanaan pemilu dapat meningkat, serta efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum juga dapat terwujud," kata Danny.
Selain itu, kerja sama ini untuk meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga tidak tersangkut persoalan hukum ke depannya dalam menyelesaikan gugatan Pilkada.
"Bawaslu tetap berpedoman pada aturan yang ada dalam menjalankan tugas negara sehingga berharap tidak bermasalah dengan hukum," kata Danny.
Penulis : Humas Bawaslu Belitung Timur
Editor : Humas Bawaslu Belitung Timur