Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Ajak Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pengawasan Pemilihan Tahun 2020

Ihsan Jaya selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Rabu (30/10/2019).

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id - Setelah selesainya penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHP) pada tanggal 01 Oktober 2019, selanjutnya akan dilaksanakan tahapan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Belitung Timur yang ditandai dengan Lounching Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 01 November 2019. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 sehingga mendorong terwujudnya suasana yang kondusif, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur mengajak masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan di Kabupaten Belitung Timur, Rabu (30/10/2019).

“Kami berharap agar semua lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi proses pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur tahun 2020, karena dengan peran serta masyarakat tersebut diharapkan akan meminimalisir terjadinya pelanggaran.” Ucap Ihsan Jaya selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Selain meminimalisir terjadinya pelanggaran, pengawasan oleh masyarakat tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik mayarakat secara luas. Partisipasi politik masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam proses politik. Kedaulatan rakyat tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh rakyat Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, hak tersebut diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Meskipun masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan, tetapi pengawasan tersebut juga memiliki batasan-batasan seperti yang diatur di dalam Pasal 131 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 131 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Batasan-batasan tersebut meliputi tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta tidak mengganggu proses penyelenggaran tahapan Pemilihan.

Penulis: Syeila Rahmadani

Foto: Syeila Rahmadani

Editor: Ihsan Jaya

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020