Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Hadiri Kegiatan Sosialisasi Permendagri 54 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI

Manggar, Beltimkab.bawaslu.go.id – Sehubungan dengan surat undangan dari Bawaslu RI perihal undangan sosialisasi, Wahyu Epan Yudhistira, ST., M.Eng selaku Ketua dan Arief Firmansyah, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menghadiri sosialisasi tersebut yang diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar, pada Minggu s.d Selasa (8 s.d 10 September 2019).

Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, yang mana kegiatan juga dihadiri oleh unsur struktural Bawaslu RI. Peserta lain dari kegiatan ini berasal dari  ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), dan Bapak Haryanto selaku perwakilan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung timur, serta perwakilan dari masing-masing TAPD Kabupaten/Kota.

Kegiatan Sosialisasi di Hotel Four Point Makassar, Minggu s.d Selasa (8 s.d 10 September 2019)

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membahas Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VII/2019.

Pemendagri Nomor 54 Tahun 2019 tersebut membahas tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud. Sedangkan untuk Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VII/2019 membahas terkait Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain terkait bahwa pada bulan November nanti, Bawaslu Kabupaten harus menyiapkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengingat pada bulan Januari 2020 KPU sudah melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selain itu dengan dimulainya tahapan Pilkada Tahun 2020 nanti, pendanaan Hibah pada tahun 2019 dan 2020 agar dirangkum dalam satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau yang lebih dikenal dengan NPHD. Untuk pencairan Dana Hibah sendiri, pada Tahun Anggaran 2019 dicairkan dalam 1 tahapan, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 dicairkan dalam 3 tahapan yakni tahap 1 sebesaar 40%, tahap 2 sebesar 50%, dan tahap 3 sebesar 10% sebagaimana ketentuan dalam Pemendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Diharapkan juga agar pada Pilkada Tahun 2020 ini antara pihak Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama yang baik dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada nanti.

Selama berjalannya acara, banyak hal yang ditanyakan dari peserta undangan, sehingga kedepannya Bawaslu RI akan menyampaikan Surat Edaran untuk menjabarkan dan memudahkan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tersebut. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama tiga hari dua malam tersebut berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan selesai.

Penulis             : Nia Maesaroh

Foto                 : Wahyu Epan Yudhistira

Editor              : Arief Firmansyah

https://www.instagram.com/p/B2Np2XRh6kg/
Tag
Berita