Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Melakukan MoU dengan Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur

MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Camat se-Kabupaten Belitung Timur di Rumah Makan Fega, Manggar (18/12/2019).

Memasuki tahapan Pemilihan tahun 2020, kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan Pemerintah Kecamatan dirasa penting bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengawasan Partisipatif, sekaligus juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PPT) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur yang dituangkan ke dalam bentuk MoU.

“MoU merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Belitung Timur untuk melakukan pencegahan khususnya terhadap rekan-rekan ASN yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Sekalipun MoU bukan merupakan program unggulan, tetapi program ini dicanangkan untuk ASN tidak ikut terlibat dalam politik praktis.” Ucap Ihsan Jaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang membidangi Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (Divisi PHHL).

Penandatangan dilakukan oleh Wahyu Epan Yudhistira selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan Amirudin selaku Camat Manggar, Yusmawandi selaku Camat Gantung, Rodi Rosadi selaku Camat Simpang Renggiang, Shoufian selaku Camat Simpang Pesak, Rusman selaku Camat Dendang, Sahril selaku Camat Kelapa Kampit dan Camat Ronny Setiawan selaku Camat Damar, yang disaksikan oleh Forum Koordinasi Pemilihan Daerah (Forkominda).

Penandatangan MoU oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur, Rabu (18/12/2019).Penandatangan MoU oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dengan Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur, Rabu (18/12/2019).

Langkah nyata yang harus dilakukan setelah MoU tertandatangani ialah mewujudkan tugas dan tanggung jawab para pihak yang termuat di dalam MoU. Konsekuensi dari tidak diterapkannya MoU tersebut, sanki administrasi tetap berjalan serta tidak terlepas dari sanksi pidana. Hal tersebut diterangkan oleh Haris Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang membidangi Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Divisi HPPS) saat ditemui di kantornya.

Wahyu Epan Yudhistira yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (Divisi SDMO DATIN) berharap, semakin banyak pihak yang ikut berpartisipasi dan berkontribusi atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Belitung Timur membuat kualitas dan prosmil (proses pemilihan) akan menjadi lebih baik dan legitimasi akan kuat ke depannya.

Selain menjalin MoU dengan Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur, rencananya Bawaslu Kabupaten Belitung Timur akan membuat MoU dengan beberapa pihak lainnya, termasuk dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Belitung Timur yang masih dalam proses koordinasi.

Penulis : Syeila Rahmadani

Foto : Nia Maesaroh

Editor : Arief Firmansyah

Tag
Berita
PILKADA TAHUN 2020