Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi.

Pengawasan Pilkada 2024

Tahapan Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi.

Kamis, O5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi.

Sesuai Pasal 116
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon.

Prosedur perbaikan persyaratan ini dilakukan setelah adanya pemberitahuan dari KPU terkait hasil penelitian Administrasi persyaratan pencalonan

Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi dilakukan di ruang media centre KPU Beltim dan diserahkan langsung oleh Plh. Ketua KPU Beltim M. Tahir dan di dampingi Anggota KPU Beltim lainnya yaitu Lenny S, Iskandar dan Asrikhah. Juga ikut serta dalam proses Pemberitahuan Hasil penelitian Administrasi tersebut dari unsur sekretariat KPU Beltim.

Chandra Ardilla Putra selaku Anggota Bawaslu Beltim yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Pemilu, dalam penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Penelitian tersebut menghimbau agar lassion Officer (LO) yang bertugas sebagai Penghubung KPU dengan Pasangan Calon berharap dimasa perbaikan ini Paslon dapat memperbaiki dokumen persyaratan yang masih belum benar atau salah sehingga pada Penelitian Administrasi di masa perbaikan, Kedua Paslon dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Burhanudin Lutfi
Editor : Nur Fitri Anzani