Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Memperkuat SDM Melalui Rakor Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Manggar, beltimkab.bawaslu.go.id —Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertajuk “Penguatan SDM dalam Penerimaan Permohonan Sengketa, Mediasi, dan Sidang Adjudikasi” pada Selasa, 5 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Beltim. Kegiatan dihadiri oleh oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Beltim, mulai dari Staff, Kepala Sekretariat serta Komisioner Bawaslu Beltim Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bpk. Haris Alamsyah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bpk. Firman TB Pardede. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Pentingnya membangun pemahaman yang kuat, memperkaya pengetahuan dan menempa semangat dalam menyambut Pemilu dan Pemilukada Serentak pada tahun 2024 yang akan datang.” Beliau juga berpesan kepada Bawaslu Beltim untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU dan Peserta Pemilu untuk menyamakan persepsi terkait kepemiluan, dan agar dapat tertib dalam hal administrasi dalam penerimaan dan penyelesaian permohonan sengketa proses pemilu demi dapat menunjang kinerja lebih baik.
Sementara itu, Bpk. Yaumil Ikrom selaku Narasumber dan Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan tahap-tahap penyelesaian sengketa proses pemilu yang meliputi: permohonan penyelesaian sengketa, mediasi hingga tahapan adjudikasi.
Tak lupa pula, beliau menyampaikan pentingnya peran Sekretariat dalam hal pemberian dukungan teknis dan administrasi seperti : Memastikan kelengkapan berkas diantaranya adalah dukungan & resume permohonan kepada pimpinan mediasi; daftar hadir; naskah tata tertib; Softfile BA Mediasi mencapai/tidak mencapai hasil kesepakatan; serta Perbawaslu, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai referensi dasar hukum. Dan tentunya yang tak kalah penting yaitu penyediaan sarana prasarana fisik seperti ruangan dan segala atribut lainnya.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan, “ Bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu berbeda dengan penyelesaian pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan, karena sengketa proses pemilu tidak menyoal benar atau salah melainkan menitikberatkan pada aspek patut atau tidak patutnya.”
Penulis : Dadang Surya Atmaja dan Burhanudin Lutfi
Editor : Dony Setiawan