Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Sebartahukan Tata Cara Pengelolaan Layanan Bantuan Hukum
|
Manggar, beltimkab.bawaslu.go.id —Rabu, 20 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Belitung Timur (Beltim) diselenggarakan Rapat Pengelolaan Pelayanan Hukum. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira yang dalam sambutannya menghimbau, “Agar semua partisipan dapat mengikuti acara ini dengan baik dan saksama. Sehingga tujuan dan sasaran kegiatan ini nantinya dapat tercapai”, tuturnya.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk menyebartahukan mengenai tata cara pengelolaan layanan bantuan hukum di lingkup Bawaslu Beltim ini menghadirkan Yaumil Ikrom, Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku narasumber. Dalam pemaparannya, Yaumil menyampaikan “Ruang lingkup pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu dapat diberikan kepada Pengawas Pemilu (Tingkat Kabupaten/Kota dan Seluruh Jajarannya) , Pejabat dan Pegawai (masih aktif/mantan/sudah pensiun) yang mendapatkan permasalahan hukum dengan prasyarat sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.”
Adapun mekanisme dalam mengajukan permohonan bantuan hukum, Yaumil mengatakan “Permohonan dilakukan dengan cara pemohon menyampaikkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu atau Ketua Bawaslu Provinsi yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat pokok permasalahan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara tersebut”, terang Yaumil. Dan yang tak kalah penting, Yaumil juga menekankan bahwa biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum tersebut dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu atau anggaran Bawaslu Provinsi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi tanya jawab, Yaumil menuturkan secara gamblang bahwa “Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai limit waktu pemberian layanan bantuan hukum ini dilakukan. Penting bagi Bawaslu memastikan siapapun sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu mendapatkan bantuan hukum yang prima”, tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Beltim, Haris Alamsyah yang menyampaikan harapannya “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat menjadi acuan maupun norma-norma dalam pelaksanaan aktivitas di lingkup Bawaslu Beltim kedepannya.”
Penulis : Dadang Surya Atmaja
Editor : Dony Setiawan