Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Berkunjung Ke Pulau Belitung, Bawaslu Beltim Pertanyakan JDIH Bawaslu

Rapat Penataan Dokumentasi dan Produk Hukum dalam rangka Persiapan Menghadapi Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Golden Tulip Belitung, Jumat (30/09).

MANGGAR, beltimkab.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai. Bersamaan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) melalui Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah, Kepala Sekretariat Bawaslu Beltim Dony Setiawan, dan Staf Sekretariat Bawaslu Beltim Syeila Rahmadani menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam Rapat Penataan Dokumentasi dan Produk Hukum dalam rangka Persiapan Menghadapi Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Golden Tulip Belitung, Jumat (30/09).

Rapat yang diselenggarakan di Pulau Belitung ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM Operator Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dalam penataan dokumentasi hukum seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) EM Osykar dalam sambutannya.

“Bagi Verifikator dan Operator Bawaslu Provinsi dan Operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan punya tekad yang sama dalam mengelola data dan dokumen hukum melalui JDIH Bawaslu.” Ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja saat memberikan sambutan.

Amanat Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mewajibkan Bawaslu RI membentuk JDIH Bawaslu, sehingga pada tanggal 19 Agustus 2020 Bawaslu RI mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Operator JDIH Bawaslu di daerah merupakan ujung tombak pengelolaan JDIH Bawaslu RI, dengan pengelolaan yang baik di JDIH Bawaslu maka daerah pastinya akan berkontribusi dalam suksesnya Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dimasa akan datang.” Terang Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama saat menjadi Narasumber.

Sementara itu Tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu RI Ucu Saepurridwan menuturkan, informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH Bawaslu ialah informasi yang bersifat terbuka untuk publik bukan informasi yang dikecualikan.

Pada pertemuan tersebut juga dibuka kesempatan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ingin bertanya. Bawaslu Beltim kemudian mempertanyakan dokumen hukum yang bisa diunggah pada JDIH Bawaslu mengingat Bawaslu menerapkan prinsip transparansi bukan openis.

Bawaslu Beltim berharap dokumentasi hukum tidak hanya dilakukan secara online tetapi juga secara offline sehingga bisa menciptakan sebuah perpustakaan hukum.

Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Dony Setiawan
Foto: Syeila Rahmadani

Tag
Berita