Bawaslu RI Lantik Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Belitung Timur – Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring, pada Jum'at, 6 Februari 2026.
Salah satu pejabat yang dilantik dalam kegiatan tersebut adalah Samsiah, S.E., yang resmi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum pada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan diikuti oleh para pejabat yang dilantik dari berbagai daerah melalui media konferensi video. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan serta peningkatan profesionalisme aparatur pengawas pemilu.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menegaskan bahwa pejabat yang dilantik harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan pemilu. Pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilantiknya Samsiah, S.E. pada jabatan tersebut, diharapkan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur semakin optimal dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta dukungan hukum dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Pelantikan yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta menjadi momentum penting dalam penguatan peran dan fungsi Bawaslu di tingkat daerah.
Penulis : Humas Bawaslu Beltim
Editor : Humas Bawaslu Beltim