Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TANPA PENYELENGGARAAN PEMILU “KERJA APA?”

Opini

BAWASLU TANPA PENYELENGGARAAN PEMILU “KERJA APA?”

Banyak yang mengira tugas Bawaslu baru dimulai ketika Pemilu atau Pilkada berlangsung. Padahal, justru di masa non-tahapan, Bawaslu punya ruang besar untuk menunjukkan eksistensinya sebagai penjaga demokrasi. Masa ini bukan jeda, melainkan fondasi penting bagi penguatan pengawasan pemilu ke depan.

Pertama, dari sisi eksistensi, Bawaslu harus tetap hadir di ruang publik. Sosialisasi pengawasan partisipatif, pendidikan politik, hingga mengantisipasi pelanggaran pra-tahapan seperti kampanye dini atau politik uang menjadi bukti bahwa Bawaslu tak hanya aktif lima tahun sekali. Kehadiran yang konsisten inilah yang menjaga kepercayaan masyarakat. Kedua, SDM pengawas adalah tulang punggung lembaga. Integritas dan profesionalitas mereka perlu terus diasah. Masa non-tahapan bisa diisi dengan pelatihan hukum pemilu, literasi digital, hingga komunikasi publik. Dengan bekal itu, pengawas tidak sekadar reaktif, tetapi juga proaktif menghadapi tantangan demokrasi yang semakin kompleks. Ketiga, kelembagaan Bawaslu harus terus diperkuat. Pengembangan sistem informasi pengawasan, transparansi tata kelola, dan kerja sama dengan berbagai pihak akan membuat Bawaslu semakin adaptif. Di era demokrasi digital, inovasi kelembagaan menjadi keharusan.

Langkah praktis juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, dengan melakukan kerjasama dengan Kementrian agama Wilayah belitung Timur dalam rangka pengawasan partisipatif yang dikemas dalam program Bawaslu Mengajar”, lalu rapat penguatan kehumasan era digitalisasi untuk eksistensi serta rapat peningkatan pelayanan publik dan Pengelolaan data informasi. Bawaslu Belitung Timur juga melaksanakan program yang dinamakan “Napak Tilas Pengawasan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Belitung Timur yang melibatkan ex officio Panwaslu Kecamatan dan Pengawas kelurahan/ Desa di Belitung Timur.

Selain itu, dibidang administrasi, Bawaslu Belitung Timur juga melaksanakan rapat Pengelolaan dan Penatausahaan Administrasi Keuangan, rapat Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Program Bawaslu Kabupaten/Kota serta rapat Reformasi Birokrasi. Pada bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum juga melakukan beberapa rapat dalam rangka meginventarisir potensi pelanggaran pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan tindak lanjut barang dugaan pelanggaran serta membahas isu-isu kepemiluan diantaranya yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Singkatnya, dengan kombinasi eksistensi yang kuat, SDM yang kompeten, peningkatan kelembagaan yang terstruktur, Bawaslu akan tetap relevan di mata publik. Masa non tahapan bukan sekadar waktu menunggu pemilu, tetapi momen strategis untuk mengokohkan diri sebagai pengawal demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Nur Fitri Anzani

Editor : Ihsan Jaya