Bedah Unsur Pasal, Gakkumdu Beltim Temukan Potensi Tindak Pidana pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Potensi Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Kantin Polres Belitung Timur, Senin (13/3).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Belitung Timur (Gakkumdu Beltim) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim), Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) mengadakan pertemuan untuk melakukan pembahasan bersama dalam kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Potensi Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, di Kantin Polres Belitung Timur, Senin (13/3).
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantin Polres Beltim ini, selain bertujuan untuk membedah unsur-unsur pasal tindak pidana Pemilu, juga bertujuan untuk membangun kebersamaan di 3 (tiga) unsur yang tergabung dalam Gakkumdu Beltim. Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Bawaslu Beltim sekaligus Penasehat Gakkumdu Beltim Wahyu Epan Yudhistira.
“Ide dan semangatnya untuk membangun kebersamaan di unsur Gakkumdu. Kita komitmenkan diawal bersama, ditengah bersama, dan diakhir bersama.” Ucap Epan saat membuka kegiatan.
Epan menambahkan, pencegahan kepada seluruh lapisan masyarakat akan tetap dikedepankan agar tindak pidana Pemilu tidak terjadi.
“Menyamakan visi, misi, empati, dan sinergi hingga dalam gerak langkah kita sinkron. Harapannya, kita tidak direcoki dengan masalah-masalah yang itu sebenarnya pengalihan-pengalihan saja.” Ujar Kapolres Beltim sekaligus Penasehat Gakkumdu Beltim Arif Kurniatan.
Pada tahapan ini, terdapat 8 (delapan) pasal potensi tindak pidana Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi perhatian bagi Gakkumdu Beltim. 8 (delapan) pasal ini meliputi Pasal 488, Pasal 489, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513, Pasal 544, dan Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembahasan seperti ini akan terus dilakukan oleh Gakkumdu Beltim setiap bulannya, mengingatkan tindak pidana Pemilu bisa terjadi kapan pun.
Penulis: Syeila Rahmadani
Foto: Ryan Apriandi
Editor: Dony Setiawan