Lompat ke isi utama

Berita

Bencana Nasinonal Virus Corona (Covid-19) Pada Pilkada Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020

Wabah virus Corona masih terus menghantui sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Jika sebelumnya Indonesia menjadi salah satu negara yang belum terinfeksi, kini Tanah Air sudah mengonfirmasi kasus pertamanya. Dan seiring dengan waktu berjalan sampai dengan hari Sabtu, 28 Maret 2020 terdapat 1155 orang positif Corona, 59 orang sembuh dan 102 orang meninggal dunia. Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan terhadap kejadian virus covid-19 ini sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) pada beberapa waktu yang lalu.

Penetapan bencana Nasional tersebut juga berimbas kepada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang sampai saat ini sudah sampai pada sub tahapan pembentukan badan adhoc. Bawaslu RI menyampaikan rekomendasi ke KPU RI agar mempertimbangkan pelaksanaan tahapan yang sedang berlangsung dengan menyesuaikan dengan kondisi Nasional saat ini. Tanggal 21 Maret 2020, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan tahapan yang ditunda yaitu: Pelantikan PPS; 2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; 3. Pembentukan PPDP; dan 4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI tersebut.

Menindaklanjuti SK KPU RI tersebut, KPU Kab. Belitung Timur menerbitkan SK penundaan tahapan di wilayah Kab. Belitung Timur setelah sebelumnya Bawaslu Kab. Belitung Timur melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Belitung Timur untuk membahas SK KPU RI tersebut. Kemudian KPU Kab. Belitung Timur melakukan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait. Adapun tahapan yang ditunda oleh KPU Kab. Belitung Timur yaitu: 1. Pembentukan PPDP; dan, 2. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur menyampaikan sangat setuju dengan sikap yang diambil oleh KPU Kab. Belitung Timur, namun juga harus memperhatikan dan mencermati terkait berlakunya penundaan tahapan tersebut, serta meminta agar KPU Kab. Belitung Timur mensosialisasikan penundaan tahapan tersebut kepada Pemerintah Daerah, Stakeholder terkait, Partai Politik dan masyarakat, agar tidak terjadi kebingungan dan asumsi – asumsi yang negatif.

Terhadap tertundanya tahapan tersebut, Bawaslu RI memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Indonesia melalui Surat Edaran Nomor: 0252//K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020, Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dimana Bawaslu Provinsi dan Bawaslu  Kabupaten/ Kota wajib mengawasi penundaan tahapan, serta menunda masa kerja jajaran adhoc yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, serta akan kembali beraktifitas berdasarkan petunjuk dari Bawaslu RI.

Dengan adanya penundaan tahapan tersebut, Bawaslu Kab. Belitung Timur juga menghimbau kepada KPU Kab. Belitung Timur, agar mentaati segala ketentuan dan aturan yang diterbitkan oleh KPU RI, agar tidak melaksanakan tahapan yang sudah di SK kan untuk dilakukan penundaan, dimana penundaan tersebut sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Bawaslu Kab. Belitung Timur pada penundaan tahapan ini tetap melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu dan membuat jadwal piket kerja, serta dalam 2 minggu terakhir melaksanakan work from home (WFH). Dan setiap hari pukul 15.00 WIB melakukan ViCon (video conference) untuk seluruh Pimpinan, Koorsek, BPP dan staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Belitung Timur, sebagai wadah penyampaian output kerja yang dilakukan oleh staf di rumah.

Penulis berharap, semoga Bencana Nasional ini cepat berlalu, sehingga Bangsa Indonesia terbebas dari wabah virus Corona (covid-19) yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan lumpuhnya aktifitas di segala bidang. Kepada Tenaga Medis dan relawan yang sudah berjuang dalam membantu para pasien serta melakukan pencegahan – pencegahan agar tidak terjadi penularan yang signifikan di masyarakat, serta tetap memperhatikan kesahatan diri pribadi dan keluarga. Kepada Masyarakat, penulis menghimbau sekali lagi agar mentaati himbauan dari Pemerintah terkait social distancing, tetaplah di rumah demi kesehatan. Terkhusus masyarakat Kabupaten Belitung Timur, semoga terhindar dari virus corona ini Aamin.

Haris Alamsyah

Tag
Berita
PILKADA TAHUN 2020