Lompat ke isi utama

Berita

Calon Peserta SKPP Kabupaten Belitung Timur Tergolong Muda

Manggar, beltimkab.bawaslu.go.id – Bawaslu meluncurkan program pendidikan Sekolah Kader Pengawas Partisifatif (SKPP) berbasis Daring (online) di seluruh Indonesia berhasil menyedot perhatian masyarakat.

Pendaftaran SKPP Daring ini dibuka pada tanggal 05 sampai 08 April 2020 melalui pendaftaran online pada link bawaslu.net/skpp. Bagi para pendaftar wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.  

Syarat yang harus dipenuhi oleh Pendaftar ialah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet, diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas, tidak sedang menjadi pengurus partai politik/ tim kampanye/ tim sukses dalam 3 tahun terakhir dan tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu. Syarat inilah yang akan menyeleksi peserta untuk dapat ikut atau tidak pada SKPP.

Calon Peserta SKPP di Kabupaten Belitung Timur setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi dari Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, ternyata didapati 2 (dua) orang calon peserta berasal dari kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Simpang Renggiang dan 1 (satu) orang calon peserta berasal dari Kecamatan Kelapa Kampit, Selasa (14/04/2020).

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, umur ketiga peserta berkisar 19 sampai 22 tahun. Ketiga peserta yang masih tergolong muda ini, mengikuti SKPP dengan tujuan untuk mendapatkan pengetahuan dan ikut menjadi bagian dari masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

Ihsan Jaya selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga (PHHL) mengaspresiasi calon peserta SKPP dari Kabupaten Belitung Timur. Diharapkan peserta mengikuti SKPP ini dengan sungguh-sungguh.

“Nantinya mereka akan menjadi relasi dari pengawas pemilu yang dapat memberikan informasi dan masukan, sekaligus sebagai penyambung lidah bagi Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.” Ucap Ihsan Jaya.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SKPP akan mempelajari materi Pemilu dan Pilkada, regulasi Pemilu dan Pilkada, Pengawasan Pemilu dan Pilkada, mekanisme penanganan pelanggaran, mekanisme penyelesaian sengketa, kerawanan Pilkada dan Pemilu, pengawasan partisipatif, pemantauan Pemilu dan strategi kehumasan kader pengawas.

Penulis: Syeila Rahmadani

Foto: Bawaslu

Editor: Ihsan Jaya

Tag
Berita