Lompat ke isi utama

Berita

Cara Permohonan Sengketa Antar-Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan. Dalam hal kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. Kondisi tertentu meliputi: akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, dan/atau keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu pada hari yang sama.

Sumber: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Tag
Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Artikel
Pemilu Tahun 2024