Catatan Pengawasan DPB Tahun 2021: Kualitas Data Pemilih Dipertaruhkan
|
Rapat Fasilitasi Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Kantor Bawaslu Beltim, Jumat (3/12).
MANGGAR, beltimkab.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) telah melakukan evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Januari sampai November dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Evaluasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Kantor Bawaslu Beltim, Jumat (3/12).
Rapat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Staf Sekretariat Bawaslu Beltim ini membahas mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan DPB Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Bawaslu Beltim.
“Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi, uji petik, pengawasan, dan saran perbaikan terhadap DPB Tahun 2021.” ujar Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv PHHL).
Ihsan menjelaskan, Bawaslu Beltim telah melaksanakan seluruh instruksi dari surat edaran tersebut, baik pencegahan maupun pengawasan. Pencegahan yang telah dilakukan ialah koordinasi dengan stakeholder, uji petik di Pemerintah Desa, dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis, sedangkan pengawasan yang telah dilakukan ialah pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, penginputan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), kegiatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) dalam melakukan koordinasi dengan stakeholder, rekapitulasi DPB dalam rapat koordinasi yang dituangkan dalam berita acara, serta pengumuman DPB berupa by name di papan pengumuman/website resmi KPU Beltim.
"Berdasarkan pencermatan dan pengawasan dari hasil uji petik yang telah dilakukan, ditemukan ada 273 Pemilih yang diduga belum dimasukkan dan/atau dikeluarkan dalam DPB Tahun 2021 oleh KPU Beltim." ungkap Ihsan.
Selain hasil DPB yang dilakukan evaluasi, masih ditemukan berbagai permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama, seperti tidak dapatnya KPU Beltim mengakses SIDALIH dan format pengisian data penduduk yang dimintakan oleh KPU Beltim kepada pihak Pemerintah Desa cukup sulit diisi oleh Pemerintah Desa (berdasarkan pengakuan dari satu diantara Pemerintah Desa yang telah dilakukan uji petik).
Hasil dari evaluasi ini akan buat surat saran perbaikan kepada KPU Beltim sebagai bentuk menjaga kualitas DPB Tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.
Penulis: Syeila Rahmadani
Editor: Tim Redaksi