Cegah ‘Banjir’ Sengketa, Bawaslu Beltim Ingatkan Potensi Sengketa Proses Pemilu pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
|
Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Potensi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Senin (8/5).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) memberikan kesempatan kepada Partai Politik se-Kabupaten Belitung Timur (Parpol se-Beltim) untuk menyampaikan hambatan dalam proses pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) yang diusung oleh Parpol se-Beltim.
Kesempatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira pada saat pembukaan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema Potensi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Senin (8/5).
Rapat yang bertujuan untuk mengantisipasi munculnya masalah saat pendaftaran sekaligus menghindari munculnya sengketa proses Pemilu pada Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, mengundang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Anggota Bawaslu Babel) Andi Budi Prayitno dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Anggota KPU Beltim) Widiarsih sebagai Narasumber. Mulai dari Polres Belitung Timur, RSUD Kabupaten Belitung Timur, Parpol se-Beltim, Media Massa, hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur (Panwaslu Kecamatan se-Beltim) turut hadir sebagai Peserta rapat.
“Prinsip dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ialah prinsip pencegahan sehingga paradigma Bawaslu itu ialah pencegahan, pencegahan, dan pencegahan.” Ujar Andi Budi Prayitno.
Menanggapi hal itu Widiarsih mengungkapkan, dari tanggal 1 Mei hingga sekarang belum ada Parpol yang mendaftar tetapi sudah ada progres beberapa Parpol yang mengajukan bakal calon. Harapannya, semua Parpol bisa mendaftar dengan mulus.
Untuk mencegah masalah saat pendaftaran yang berujung pada sengketa proses Pemilu, Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya menyarankan kepada KPU Beltim untuk menjalin kerja sama atau kesepahaman dengan para pihak seperti RSUD Kabupaten Belitung Timur, Polres Belitung Timur, dan Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar mempermudah Parpol atau dalam hal ini bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam melengkapi persyaratan.
Pada penghujung rapat, Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah berpesan agar hasil rapat ini dapat menjadi bekal dan tidak ada lagi hambatan untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Nano Nulyawan