Cegah Politik Uang, Bawaslu Beltim Rangkul Kaum Muda Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Pencegahan Money Politic pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, Aula Waterboom Mekar Jaya, Manggar, Selasa, (30/5).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) membangun pemahaman mengenai bahaya politik uang dengan kaum muda di Kabupaten Belitung Timur. Kaum muda dinilai memiliki semangat lebih dalam melakukan pengawasan Pemilu partisipatif di lingkungannya.
Bawaslu Beltim yang merangkul kaum muda ini, menghadirkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur (Badan Kesbangpol Beltim), Polres Belitung Timur (Polres Beltim), dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Pencegahan Money Politic pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, Aula Waterboom Mekar Jaya, Manggar, Selasa, (30/5).
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, Bawaslu Beltim melaksanakan sosialisasi dengan mengajak masyarakat di Beltim, mari kita bersama menjaga maupun mengawal demokrasi di Beltim ini.” Ucap Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya saat menyampaikan sambutannya.
Alasan dibutuhkannya pengawasan Pemilu partisipatif dilontarkan oleh Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno dalam sambutannya. Keterbatasan SDM menjadi alasan Bawaslu mengedepankan strategi pengawasan Pemilu partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
“Para calon atau elit politik yang masih memandang bahwa uang memiliki kekuatan untuk dijadikan metode dalam merebut kekuasaan pada perhelatan politik yang bernama Pemilu. Keyakinan ini yang kemudian menumbuhkan sikap dan perilaku pragmatisme materialistik alias praktik politik uang dalam Pemilu ketimbang menawarkan program atau visi dan misi.” Ungkap Jaksa Fungsional Kejari Beltim Mita Mei Setya Rumekti saat menyampaikan materi berjudul Pencegahan Praktik Money Politik.
Pasal pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan secara rinci oleh Banit Tipidkor Polres Beltim Heri Iskandar saat menyampaikan materi berjudul Kampanye di Luar Jadwal dan Money Politik.
“Melalui Pemilu yang bersifat demokratis, ke depan kita harus bergotong-royong untuk menciptakan dan memperkuat budaya Pemilu yang damai tertib dan aman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI yang berdasarkan Pancasila.” Harap Kepala Badan Kesbangpol Beltim Yusmawandi saat menyampaikan materi berjudul Mewujudkan Kondisi Politik Yang Harmonis Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024.
- Penulis: Syeila Rahmadani
- Editor: Dony Setiawan
- Foto: Syeila Rahmadani