Lompat ke isi utama

Berita

Corona Merajalela, Desakan Penundaan Pemilihan Tahun 2020 Menguat

Pada Tahun 2020, di Indonesia tepatnya di 270 daerah menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Pelaksanaan Tahapan Pilkada yang baru berjalan ditahap awal, mengalami penundaan. Desakan khalayak ramai untuk menunda Tahapan Pemilihan Tahun 2020 muncul hampir di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran dan meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease of 2019 (COVID-19) diberbagai daerah bahkan seluruh dunia menjadi topik panas sebagai alasan permintaan penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menjawab kesimpangsiuran dan ketidakpastian dari Penyelanggaraan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut. Pada tanggal 21 Maret 2020, Sub Tahapan Pemilihan Tahun 2020 resmi ditunda, yang didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, ada 4 (empat) Sub Tahapan yang ditunda, yaitu Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Alasan penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2021, dikarenakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nonalam yang belum berakhir, bahkan trendnya semakin meningkat dan meluas, sedangkan pada Sub Tahapan tersebut memungkinkan bahkan sulit untuk dihindarkan terjadinya interaksi dan kontak fisik secara massal.

Penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2021 berdampak kepada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) selaku Penyelenggara Pemilihan/ Pilkada yang diamanahkan melakukan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020. Dampak tersebut didapatkan oleh Bawaslu Beltim setelah adanya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Bawaslu Beltim tetap melakukan pengawasan, temasuk Sub Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2020, yang ditunda. Penundaan Sub Tahapan yang dilakukan pengawasan hanya pada 3 (tiga) Sub Tahapan, yaitu Sub Tahapan Pelantikan dan Masa Kerja PPS, Pembentukan PPDP, serta Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dan Penyampaian kepada PPS dan Pelaksanaan Coklit.

Tidak dilakukannya Pengawasan Sub Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan dikarenakan tidak adanya Calon Perseorangan yang mendaftar di KPU Beltim. Pengawasan penundaan Sub Tahapan ini pertama kali dirasakan Bawaslu Beltim yang tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi penundaan tahapan.

Penulis: Syeila Rahmadani

Editor: Tim Redaksi

Tag
Berita
Pengawasan
PILKADA TAHUN 2020