Dapil dan Jumlah Kursi Telah Ditetapkan, Bawaslu Beltim Evaluasi Pengawasan Melalui Rapat Koordinasi
|
Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi dengan tema Evaluasi Pengawasan Penetapan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi pada Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (17/02).
MANGGAR, beltimkab.bawaslu.go.id – Baru-baru ini Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ditetapkannya Dapil dan Jumlah Kursi menjadi penanda telah selesainya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) pada Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan.
Evaluasi jelas perlu dilakukan oleh Bawaslu Beltim. Hal ini sampaikan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Beltim Ihsan Jaya pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi dengan tema Evaluasi Pengawasan Penetapan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi pada Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Jum’at (17/02).
Ihsan Jaya mengungkapkan, evaluasi dapat menjadi sarana menambahkan pengetahuan berkenaan dengan Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi, terkhusus di Kabupaten Belitung Timur.
“Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Beltim. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu.” Ujar Ketua Bawaslu Beltim Wahyu Epan Yudhistira sesaat sebelum membuka Rapat Koordinasi secara resmi.
Rapat Koordinasi yang mengundang Panwaslu Kecamatan sebagai Peserta ini, juga turut mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim) sebagai Narasumber.
“Dapil dan Alokasi Kursi telah ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023 kemarin melalui Keputusan KPU. Pada tahun 2019, ada kesalahan teknis dalam penomoran Dapil di Belitung Timur sehingga pada Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu Tahun 2024 ini jadi kesempatan perbaikan.” Ucap Ketua KPU Beltim Rizal.
Rizal menerangkan, di Kabupaten Belitung Timur terdapat 2 rancangan dapil dan alokasi kursi yaitu rancangan 1 yang dinilai memenuhi prinsip secara keseluruhan sedangkan rancangan 2 ada satu prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip berkesinambungan.
Dapil 1 Manggar dan Simpang Renggiang tidak ada perubahan, Dapil 2 Gantung, Simpang Pesak, dan Dendang bertambah 1 kursi. Dapil 3 Damar dan Kelapa Kampit berkurang 1 kursi sehingga menjadi 6 kursi. Rizal menyampaikan KPU Beltim telah melakukan Uji Publik sebanyak 2 kali untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Stakeholder dan pada proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan menggunakan alat bantu yakni SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan).
Anggota Bawaslu Beltim Haris Alamsyah turut menyampaikan "KPU Beltim agar segera melakukan sosialisasi berkenaan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Belitung Timur yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU RI." Ungkapnya.
Bawaslu Beltim yang telah mengawasi mulai dari proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi hingga penetapan, berharap evaluasi ini bukan hanya dari segi pengawasan semata tetapi juga dapat menjadi evalusi bagi KPU Beltim yang berwenang dalam melakukan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Penulis: Syeila Rahmadani
Foto: Fadhil Fitra Handinata
Editor: Dadang Surya Atmaja